0

Layanan Jasa Kearsipan

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bahwa setiap instansi/organisasi baik Pemerintah maupun Swasta berkewajiban menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip/dokumen sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah/swasta dan pertanggungjawaban nasional.


Penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar, selain merupakan aset suatu organisasi, juga berguna sebagai bahan pengambilan keputusan organisasi pemerintah maupun swasta, karena dengan arsip/dokumen yang teratur dan benar pengambilan keputusan dapat dilakukan cepat dan tepat. Terselenggaranya kearsipan secara baik dapat meminimalisir kesalahan manajemen yang akan diambil oleh organisasi pemerintah maupun swasta melalui tersedianya informasi yang tersaji dengan baik dan benar.

Bagi organisasi pemerintah maupun swasta yang memiliki ruang kantor terbatas, sementara ingin menghasilkan produktifitas yang tinggi bagi organisasinya, maka penggunaan ruang kantor harus diatur sebaik-baiknya. Untuk mengurangi/membebaskan organisasi anda dari kekhawatiran dalam hubungannya dengan teknis penyimpanan arsip/dokumen terutama untuk arsip/dokumen vital bagi organisasi, terhadap bahaya yang disebabkan oleh peristiwa alam (banjir, kebakan, dsb) dan disebabkan oleh binatang perusak (tikus, serangga, jamur, dsb) maka Arsip Nasional Republik Indonesia cq Pusat Jasa Kearsipan memberikan penyelesaian bagi hal tersebut. 


PUSAT JASA KEARSIPAN

KONSULTASI KEARSIPAN
Melayani konsultasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan kearsipan, sejak dari tata persuratan, pengurusan surat, pengelolaan arsip aktif, penanganan arsip inaktif sampai dengan penyusutan arsip/dokumen (termasuk penyusunan JRA)

PEMBUATAN SISTEM KEARSIPAN
Sistem kearsipan yang dirancang dan dibuat sesuai dengan kondisi dan keinginan instansi masing-masing, sehingga akan membantu di dalam kelancaran kegiatan administrasi, karena sistem tersebut meliputi sejak arsip diciptakan, digunakan sampai dengan disusutkan

PENYEMPURNAAN SISTEM KEARSIPAN
Menyempurnakan sistem yang telah ada dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearsipan sehingga merupakan sistem yang aplikatif

OTOMASI KEARSIPAN
Penggunaan sarana elektronik guna mendukung pengelolaan arsip/dokumen agar informasinya dapat diakses dengan lebih cepat

PEMBENAHAN/PENATAAN ARSIP/DOKUMEN
Membantu merekonstruksi/menata ulang dan melaksanakan pembenahan/penataan arsip/dokumen kacau  secara tepat dan benar baik fisik maupun informasinya. Hasil dari pembenahan arsip/dokumen adalah tertatanya fisk dan informasi berupa daftar sebagai jalan masuk untuk penemuan kembali arsip/dokumen yang dapat dibuat secara manual maupun elektronik


PENYIMPANAN ARSIP/DOKUMEN
Menyediakan jasa penyimpanan sekaligus layanan pemakaian arsip/dokumen, pengiriman boks dan pengambilan arsip/dokumen. Ruang penyimpanan dirancang dengan spesifikasi ruang tahan api dan menggunakan AC selama 24 jam untuk Magnetic Tape, Catridge, CD-Rom, Disket, Mikrofilm, Microfiche dan Arsip Vital

PERAWATAN ARSIP/DOKUMEN
Layanan jasa perawatan arsip/dokumen meliputi perawatan arsip /dokumen, fumigasi, laminasi arsip/dokumen tekstual/kertas yang telah rusak/rapuh, dan penjilidan arsip/dokumen serta pengujian arsip konvensional

ALIH MEDIA ARSIP/DOKUMEN
Mengerjakan alih media arsip/dokumen dari media konvensional ke media baru.

REPRODUKSI ARSIP/DOKUMEN
Mengerjakan reproduksi arsip/dokumen dari berbagai ukuran dan jenis yang dibutuhkan, baik arsip tekstual maupun media baru.

PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN PUSAT ARSIP/DOKUMEN
Bagi organisasi pemerintah maupun swasta yang sudah memiliki pusat arsip/dokumen sendiri, Pusat Jasa Kearsipan memberikan layanan jasa dalam pemeliharaan dan perawatan pusat arsip/dokumen.

PENGADAAN PERALATAN/SARANA KEARSIPAN
Menyediakan peralatan/sarana kearsipan baik untuk arsip tekstual  maupun arsip media baru, seperti : Boks arsip, rak arsip, folder, guide, mikrofiche 16 mm dan 35 mm, dll.

KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA KEARSIPAN ARSIP NASIONAL RI
ANRI adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang kearsipan (KEPPRES No. 03 Tahun 2003) yang berkewajiban menyelamatkan dan melestarikan arsip baik milik instansi Pemerintah maupun Swasta sebagai pertanggungjawaban nasional. Memiliki tenaga-tenaga ahli lulusan dari dalam dan luar negeri serta didukung oleh tenaga ahli Arsiparis yang profesional


KEUNTUNGAN LAINNYA
Menghemat tempat penyimpanan
Kerahasiaan dan keamanan terjamin
Biaya murah
Mudah dijangkau karena berada di wilayah strategis
Memudahkan dan mempercepat penemuan kembali Arsip/Dokumen bagi instansi/perusahaan
Mendukung Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam penyelamatan dan pelestarian arsip/dokumen perusahaan sebagai barang bukti otentik dan bahan pertanggungjawaban nasional atau bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah/swasta

ORGANISASI PEMERINTAH DAN SWASTA YANG TELAH DIBINA ANRI
PT. Jasa Marga (Persero)
PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam (Unit Keuangan dan Sistem Informasi)
Masjid Istiqlal Jakarta
Fakultas Teknik Universitas Indonesia
Yayasan Orbit
Kowani
Menpan
PT. Multi Bintang Indonesia
PT. HM Sampurna
PT. Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)
NLG Badak Bontang, PT
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III
dan lain-lain


KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :

PUSAT JASA KEARSIPAN
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Jl. Ampera Raya Cilandak Timur - Jakarta Selatan 12560
Telp. (021) 7805851 ext. 213, 214, 240, 247 dan 117
Fax : (021) 7805812, E-mail : info@anri.go.id


0 komentar:

Back to Top